JAKARTA, HOLOPIS.COMBareskrim Mabes Polri mengamankan sekira 30 orang yang diduga terlibat dalam kasus kecurangan dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS TA 2021.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, puluhan orang yang diamankan tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia. Seperti daerah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, dan Sulawesi Selatan yakni Makassar, Tanah Toraja, Sidrap, Palopo, Luwuk dan Enrekang.

“Jumlah tersangka yang ditangkap sampai saat ini berjumlah 30 Orang yang terdiri dari 9 PNS dan 21 orang sipil,” kata Gatot, Senin (25/4).

Dalam modus kecurangannya, Gatot menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi remote access yang diinstal terlebih dahulu di setiap komputer para peserta. Kemudian, para calon ASN yang berminat cukup duduk sambil menunggu jawaban tes CAT diselesaikan dari jauh oleh para tersangka.

“Memberikan akses kepada pelaku lainnya untuk dapat memasuki ruangan test dan melakukan instal aplikasi remote pada perangkat yang digunakan test CAT,” bebernya.

Untuk keuntungan yang diraih, Gatot mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp 150 juta sampai Rp 600 juta untuk setiap peserta yang bermaksud melakukan kecurangan.

Saat diamankan, dari tangan pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa komputer dan laptop 43 unit. Kemudian telepon genggam sebanyak 58 unit, kemudian ada flashdisk 9 unit, ada DVR 1 unit.

Gatot menjelaskan, para pelaku kemudian saat ini dijerat Pasal 30 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 Pasal 34 UU ITE. Meskipun begitu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini kepada pihak lainnya.

“Mengembangkan penyidikan untuk mencari keterlibatan pihak Internal pada tingkat Pusat terkait dengan kebocoran soal,” pungkasnya.