JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan meminta kepada para perusahaan untuk memberikan keleluasaan berharap para pengusaha memberikan keleluasaan bagi pekerja untuk menentukan jadwal cutinya pada momen Hari Raya Idul Fitri 2022.
Hal ini dimaksudkan agar para pekerja bisa mengikuti imbauan pemerintah, yakni melakukan mudik lebih awal untuk menghindari penumpukan pemudik pada puncak arus mudik diprediksi akan berlangsung pada tanggal 28-30 April 2022 mendatang.
“Kami sangat berharap teman-teman pengusaha dapat memberikan keleluasaan bagi pekerja/buruh yang mudik untuk menentukan waktu cutinya agar dapat menghindari puncak arus mudik,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, Minggu (24/4).
Ia menjelaskan, pemerintah memang telah mengatur jadwal cuti bersama. Meski demikian, ia kembali berharap agar pangusaha dapat memberikan keleluasaan waktu cuti bagi pekerjanya.
“Pemerintah memang telah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang salah satunya mengatur cuti bersama tahun 2022 pada 29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei. Namun kami berharap teman-teman pekerja/buruh yang mudik ini diberikan keleluasaan menentukan pelaksanaan waktu cutinya sehingga mereka dapat mudik lebih awal,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan cuti bersama untuk pekerja/buruh di sektor swasta bersifat fakultatif. Namun harapannya, pengusaha tetap memberikan cuti pekerja/buruh yang mengajukan cuti untuk memperingati Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu menurutnya, pelaksanaan hak atas cuti tersebut harus menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku di perusahaan.
“Tentu kami juga mendorong ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh jika pengaturan waktu pelaksanaan cuti ini memang perlu dilakukan, sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” ujarnya.