JAKARTA, HOLOPIS.COM – Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, bahwa kandungan 1 dosis vaksin jenis Janssen (J&J) sama dengan 2 dosis vaksin lainnya. Artinya masyarakat yang menerima 1 dosis vaksin jenis tersebut berhak menerima vaksinasi lanjutan (booster).
“Jadi satu kali pemberian J&J sama dengan 2 dosis pada vaksin lainnya,” kata Siti Nadia seperti dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (19/4).
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksin COVID-19 dosis lanjutan.
Lebih lanjut, Nadia menerangkan bahwa para penerima vaksin J&J dapat langsung memperoleh vaksinasi booster dengan jenis vaksin Moderna.
Kendati demikian, pemberian vaksin booster hanya dapat dilakukan dalam rentang waktu 3 bulan setelah penyuntikan dosis pertama.
“Jika sudah lewat 3 bulan maka sudah bisa mendapatkan tiket untuk vaksinasi booster dengan Moderna,” terangnya.
Adapun pemberian vaksin J&J satu dosis ini akan terakomodir di dalam sertifikat vaksinasinya di PeduliLindungi. Di mana untuk penerima vaksin J&J 1 kali akan tercatat bahwa vaksinasinya sudah lengkap di PeduliLindungi.
“Setelah divaksinasi Moderna secara otomatis akan mendapatkan sertifikat vaksin booster dari PeduliLindungi,” pungkasnya.