JAKARTA, HOLOPIS.COMKomisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan kepastian terkait kelanjutan proses hukum kasus pelanggaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkaran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta.

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti memastikan penyidik Bareskrim Polri tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus yang menjerat tiga petinggi KSP Indosurya. Ia pun berharap agar hasil penyidikan perkara kasus tersebut segera terlengkapi atau P-21.

“Kami melihat penyidik sudah melaksanakan tugasnya dan tidak tebang pilih. Kita semua berharap penyidikan dapat segera P-21,” kata Poengky, (17/4).

Dia menjelaskan, berkas perkara dari kasus tersebut masih dilengkapi oleh tim penyidik Bareskrim, setelah berkas P-21 yang sempat dilimpahkan tim penyidik dikembalikan Jaksa.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk-petunjuk Jaksa agar berkas sempurna. Petunjuk-petunjuk yang diberikan cukup banyak, termasuk audit investigasi yang memakan waktu cukup lama,” ujarnya.

Untuk itu, semua pihak, termasuk pengacara korban penipuan Indosurya diminta diharap untuk bersabar dan mendukung penanganan kasus tersebut.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang petinggi KSP Indosurya sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

Ketiganya disangkakan dugaan tindak pidana perbankan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.

Mereka dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, para tersangka kasus Indosurya itu juga dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, KSP Indosurya diduga melakukan penghimpunan dana nasabah secara ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Penghimpunan dana ini dilancarkan oleh ketiga tersangka dalam bentuk simpanan berjangka. Sebagai pemulus aksinya, para nasabah dijanjikan bunga sebesar 8-11 persen dari dana yang disetorkan.

Kegiatan menghimpun dana yang berlangsung tanpa dilandasi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini telah dilakukan di seluruh wilayah Indonesia sejak November 2012.

Kasus ini terbongkar ketika pada Februari 2020, dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya tak bisa dicairkan.

Berdasarkan data dari tim pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), utang KSP Indosurya mencapai Rp15 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 6.123 nasabah atau kreditur.