HOLOPIS.COM – Tim penyidik dari Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan Jason Tjakrawinata sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Saat dilakukan konferensi pers, Kaplrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira menyebut, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, Jason melakukan tindakan kriminalnya itu karena tersulut amarah sesaat.
“Motif tersangka, karena emosi sesaat yang tak terbendung,” kata Kombes Pol Irvan kepada awak media di kantornya, Sabtu (17/4).
Di Rumah Sakit tersebut, Jason mengaku sudah menjaga anaknya yang sedang terbaring sakit dan memerlukan perawatan medis. Namun saat itu perawat atasnama Christina Ramauli yang sedang menangani anaknya mencabut infus yang terpasang di tangan. Namun usai influs dicabut, dari tangan anaknya keluar darah. Kondisi ini yang sontak menyulut amarahnya.
“Ia mengaku saat itu lelah sudah empat hari menjaga anaknya di rumah sakit tersebut. Ia emosi melihat tangan anaknya yang terluka usai di cabut infusnya oleh korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman 2 tahun lebih.
“Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara,” ujarnya.
Selain terjerat kasus penganiayaan, Jason juga dijerat kasus pengerusakan. Jason dijerat kasus pengerusakan karena merusak telepon genggam salah soerang perawat RS Siloam lainnya.
“Karena ada laporan dari korban lainnya yang ponselnya rusak oleh tersangka, maka tersangka juga kita jerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana pengerusakan,” terangnya. (MIB)