JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Jokowi kembali menegaskan pelaksanaan pemilu serta pilkada serentak pada tahun 2024 dipastikan akan terus berlanjut dan tidak ditunda.
Hal tersebut diutarakan Jokowi dalam rapat persiapan Pemilu yang digelar sehari sebelum aksi demonstrasi penolakan masa jabatan tiga periode oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan digelar.
“Saya minta disampaikan kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak itu sudah ditetapkan. Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan,” kata Jokowi, Minggu (10/4).
Mantan Walikota Solo itu kepada seluruh anak buahnya kemudian tidak mau lagi disalahkan atau ikut bertanggung jawab atas pernyataan anak buahnya perihal perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
“Jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi, yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan dengan soal tiga periode,” kilahnya.
Jokowi kemudian mengklaim bukti tidak dilanjutkannya wacana penundaan pemilu yang sempat dilontarkan Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil adalah mengenai acara pelantikan anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada 12 April mendatang.
“Oleh sebab itu, kita nanti perlu berbicara dengan KPU dan Bawaslu mengenai persiapan-persiapan ini agar persiapan pemilu dan pilkada yang, ini kita belum pernah punya pengalaman serentak, betul-betul bisa kita persiapkan dengan matang,” tuturnya.
Jokowi kemudian memberikan instruksi secara khusus kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera menyelesaikan aturan hukum terkait dengan pelaksanaan pemilu tersebut dengan pihak legislatif.
“Agar segera dikejar juga penyelesaian payung hukum regulasi yang dibutuhkan untuk pemilu dan pilkada serentak 2024. Ini agar, saya minta Pak Menko Polhukam komunikasi yang intens dengan DPR RI dan juga KPU sehingga perencanaan programnya ini bisa didetailkan lebih detail lagi, dan sehingga regulasi yang ada, yang disusun ini, tidak multitafsir dan nanti bisa menimbulkan perselisihan di lapangan,” pungkasnya.