Minggu, 22 September 2024
Minggu, 22 September 2024
NewsEkobizPemerintah Pungut PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Kendaraan Bekas

Pemerintah Pungut PPN 1,1 Persen untuk Pembelian Kendaraan Bekas

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,1 persen atas penjualan kendaraan bekas. Kebijakan ini efektif berlaku sejak 1 April 2022 lalu.

Kebijakan anyar itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas, tertanggal 30 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani itu dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan kendaraan bermotor bekas.

“Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai,” tulis dalam beleid yang dikutip, Rabu (6/4).

Adapun besaran pajak 1,1 persen itu menimbang dari PPN 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN yakni 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Kemudian pada tahun 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen. Hal itu seiring dengan kenaikan tarif yang diatur UU PPN, yakni 12 persen.

Untuk mekanisme pemungutan PPN tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Untuk masa pajak dimulai pada bulan April ini.

Sementara untuk pengusaha yang melakukan pengkreditan PPN bagi motor bekas harus menyampaikan surat ataupun pembetulan surat sebelum masa pajak April 2022, sesuai ketentuan yang berlaku.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Baca Juga

Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

BERITA TERBARU

Lainnya
Related

Hari Minggu, Harga Emas Antam Mandek di Level Rp 1.455.000

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 22 September 2024.

Menhub Klaim Punya Jurus Jitu Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah cara untuk menurunkan harga tiket pesawat yang semakin mahal. Setidaknya, kata dia, terdapat empat cara yang dipaparkan olehnya.

DJP Klaim MLI STTR yang Diteken Sri Mulyani Bisa Dongkrak Penerimaan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim, perjanjian Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR) bisa mendongkrak penerimaan pajak negara.

Pasar Keuangan RI Banjir Dana Asing dalam Sepekan

Bank Indonesia (BI) mencatat aliran dana asing yang masuk ke pasar keuangan Indonesia selama sepekan terakhir, yakni selama periode transaksi 17 - 19 September 2024 sebesar Rp 25,6 triliun.