JAKARTA, HOLOPIS.COM – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan status hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menjadi tahap penyidikan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum berupa penerimaan gratifikasi sehingga ekspor minyak di saat kelangkaan dalam negeri masih bisa terjadi.
Ketut menjelaskan, diduga ada penyelenggara negara yang nekat mengeluarkan Persetujuan Ekspor (PE) kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya, karena tidak memenuhi syarat DMO-DPO.
“Izin ekspor diberikan Kementerian Perdagangan kepada PT Mikie Oleo Nabati Industri dan PT Karya Indah Alam Sejahtera di saat kelangkaan minyak goring di dalam negeri masih terjadi,” kata Ketut, Selasa (5/4).
Kemudian dalam Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 itu belum mengarah kepada calon tersangka yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Ketut hanya menjelaskan, selama penyelidikan, pihaknya telah meminta keterangan dari 14 (empat belas) orang saksi dan dokumen/surat terkait Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022.
“Kami menemukan kesalahan tidak mempedomani pemenuhan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) sehingga dan harga penjualan didalam negeri (DPO) melanggar batas harga yang ditetapkan pemerintah dengan menjual minyak goreng di atas DPO yang seharusnya di atas Rp 10.300,” jelasnya.
“Disinyalir adanya gratifikasi dalam pemberian izin penerbitan Persetujuan Ekspor (PE),” tambahnya.
Ketut kemudian mengemukakan, ulah dari para oknum tersebut yang kemudian diduga membuat kemahalan serta kelangkaan minyak goreng di masyarakat beberapa waktu lalu.
Dugaan korupsi ini sendiri pertama kali dilaporkan oleh koordinator MAKI Boyamin Saiman ke pihak kejaksaan. Boyamin juga mengatakan, data yang diperoleh dari pihak internal pelabuhan, pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM, diduga melakukan ekspor ilegal Minyak Goreng Kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.
Adapun ekspor tersebut sejumlah 7.247 (tujuh ribu dua ratus empat puluh tujuh) karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter, dengan rincian terjadi pada (22/7/2021) sampai dengan (1/9/2021). Selain itu, berdasarkan 9 (sembilan) dokumen PEB sejumlah 2.184 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu dan (6/9/2021) sampai dengan (3/1/2022).
Juga terdapat data 23 (dua puluh tiga) dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) sejumlah 5.063 Karton Minyak Goreng Kemasan merek tertentu, dengan menggunakan 32 (tiga puluh dua) kontainer ke berbagai negara tujuan, antara lain Hongkong dan lain lain.
Tak berselang lama, Kejaksaan kemudian mengamankan 1 unit kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan segera dikirim, meskipun puluhan kontainer lainnya telah berhasil diekspor.