JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mulai melonggarkan aturan pengetatan di masa pandemi Covid 19, salah satunya yakni memperbolehkan masyarakat untuk pulang kampun atau mudik ke kampung halaman. Namun, tetap ada aturan yang wajib dipenuhi oleh setiap pemudik yang akan melakukan perjalanan. Aturan tersebut, tertuang dalamSurat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Infografis : Aturan Perjalanan Mudik 2022
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.