JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka dengan kasus penipuan aplikasi trading berbalut judi online yakni Binomo yakni bernama Brian Edgar Nababan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menjelaskan, pelaku memiliki jabatan sebagai manajer development Binomo itu langsung menjalani penahanan usai diperiksa penyidik.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri,” kata Whisnu, Minggu (3/4).
Dalam pemeriksaan, penyidik kemudian sempat menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.
Menurut Whisnu,antara tersangka Brian Edgar, dan tersangka sebelumnya yakni Indra Kenz dianngap kerap bekerjasama. Jika Indra Kenz, adalah selaku afiliator yang mempromosikan penipuan, dan investasi bodong tersebut lewat akun-akun media sosial.
Sedangkan Brian Edgar adalah tersangka sebagai developer dari aplikasi Binomo. “Yang bersangkutan juga adalah pihak yang melakukan perekrutan afiliator, dan para influencer untuk menjadi afiliator,” imbuhnya.
Kegiatan tersangka Brian Edgar mencari, dan menawarkan Binomo ke para influencer dilakukan sejak 2019. “Untuk menjadi afiliator Binomo, dengan sistem bagi hasil atas keuntungan,” begitu kata Whisnu.
Brian yang ditangkap pada Jumat (1/4) itu sejak 2014 kuliah di Rusia dan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama dengan Binomo.
Brian diterima sebagai Customer Support Platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama yang ada di Indonesia.
“Tersangka Brian Edgar Nababan juga pernah mengirimkan uang sebagai dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021,” bebernya.
Brian Edgar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.