JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bulan Suci Ramadan telah tiba. Bagi umat muslim di indonesia tengah menjalankan ibadaha puasa.
Tradisi sahur on the road menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat. Namun, sayangnya 2 tahun belakangan ini, SOTR dilarang karena adanya pandemi, dimana kita tidak boleh berkerumun.
Melalui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, tidak melarang masyarakat mengadakan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadhan. Namun, ada catatan yang harus diperhatikan.
“Jadi tolong teman-teman media pemberitaannya diluruskan. Saya larang itu melakukan kegiatan-kegiatan yang merusak kemuliaan bulan suci Ramadhan seperti balapan liar, bunyikan mercon yang ujung-ujungnya tawuran,” ujar Fadil, Minggu (3/4).
“Jadi bukan saya larang melakukan sahur di jalan,” katanya menambahkan.
Fadil menyampaikan, bulan Ramadhan semestinya diisi dengan kegiatan positif seperti i’tikaf, salat malam, salat tarawih, dan tadarus, ketimbang menggelar sahur di jalanan yang menurutnya lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
“Kalau bisa sekarang itu anak-anak muda ini bukan sahur di jalan,” ujarnya.
Fadil kemudian menyinggung soal perilaku masyarakat yang menggunakan sepeda motor modifikasi dengan knalpot brong.
Kendaraan tersebut juga tidak dilengkapi dengan pelat nomor kendaraan. Tak hanya itu, pengendaranya juga tidak memakai helm dan berkeliling sambil membawa bendera.
“Apa itu memuliakan bulan Ramadhan, apakah itu akan beribadah?,” kata Fadil.
Karena itu, Polda Metro Jaya terus mengencarkan operasi kemanusiaan dengan tujuan mengajak masyarakat terutama anak muda agar memakmurkan masjid selama bulan Ramadan.