JAKARTA, HOLOPIS.COM – Dugaan Praktik kartel minyak goreng dan pelanggaran oleh pelaku usaha sejak beberapa tahun lampau dicium oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Bahwa dalam kasus kartel ini adalah ada pergerakan harga minyak goreng yang sama yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain pesaingnya,” ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, (29/3).

Dari hasil penyidikan awal, KPPU bakal menelaah dugaan tersebut dengan laporan keuangan perusahaan terkait. Apakah profit yang didapat jauh lebih tinggi dari harga pokok penjualan atau tidak.

“Kita bisa lihat profit dari beberapa perusahaan-perusahaan produsen yang sudah Tbk, bisa dilihat apakah terjadi peningkatan dari 2020 ke 2021. Kalau terjadi peningkatan yang signifikan, apakah ini berarti bahwa harga jual minyak goreng yang ditetapkan mereka terlalu tinggi,” ungkapnya.

Gopprera menegaskan, pihaknya bakal hati-hati dalam melakukan penyidikan, karena laporan yang sudah terpublikasi itu merupakan laporan konsolidasi.

“Bisa jadi penjualan itu juga termasu penjualan-penjualan yang untuk ekspor misalnya. Kita tahu harga di luar cukup tinggi, jadi nanti kita belum bisa menyimpulkan. Nanti tergantung diproses penyelidikannya,” sebut dia.

Gopprera juga menyoroti kenaikan minyak goreng yang tak terlepas dari gejolak harga minyak sawit mentah (CPO).

“Dari pergerakan harga yang kita lihat, ada beberapa periode dimana harga CPO turun namun harga minyak goreng tidak turun. Kedua, ada periode dimana harga CPO stabil, tapi harga minyak goreng malah naik,” terang dia.

Tapi di satu sisi, ketika CPO turun, harga minyak goreng justru meroket.

“Di sini kita lihat kenapa harga minyak goreng tidak mendekati biaya produksi mengikuti perkembangan harga CPO,” kata Gopprera.