JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhammad Cholil Nafis buka suara terkait hilangnya frasa Madrasah dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Menurutnya, frasa atau istilah Madrasah sudah sejak lama beredar di Tanah Air, bahkan sebelum istilah Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMP) dicetuskan.
“Istilah Madrasah sudah ada ssbelum SMP/SMA itu ada,” kata Cholil Nafis dalam cuitannya di akun Twitter pribadinya @cholilnafis yang dikutip, Selasa (29/3).
Kiai Cholil sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa pendidikan madrasah telah berhasil melahirkan tokoh-tokoh pemimpin di Tanah Air.
“Hasilnya pendidikannya (Madrasah) ada yang jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll,” imbuhnya.
Rais Syuriah PBNU itu pun menyayangkan hilangnya frasa Madrasah dalam draft RUU yang disusun Kemendikbudristek itu.
Menurutnya, penghilangan frasa tersebut dianggap menghilangkan jejak sejarah, atau anti istilah arab.
“Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalagi mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar,” ujarnya.
Istilah Madrasah sdh ada ssbelum SMP/SMA itu ada. Hasilnya pendidikannya ada yg jadi presiden, wapres, menteri, DPR dll. Ko’ yo RUU Sisdiknas tak menyebutkan madrasah apalg mau ganti nama atau hanya penjelasan aja. Menghilangkan jejak sejarah atau anti istilah Arab itu tak benar
— cholil nafis (@cholilnafis) March 28, 2022
Seperti diketahui, frasa Madrasah sebelumnya tertulis secara gamblang dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Sisdiknas tahun 2003 yang masih berlaku saat ini.
Ayat itu berbunyi “Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat”.
Sementara itu, dalam draf RUU Sisdiknas sama sekali tak mencantumkan frasa madrasah. Draf RUU Sisdiknas yang beredar saat ini hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam pasal 32. Namun, pasal itu sama sekali tak menyebut kata madrasah.
Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas itu berbunyi “Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama”.