Hore.. Perpanjang & Bikin SIM Kini Cukup dari Smartphone

JAKARTA, HOLOPISCOM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hari ini Selasa (13/4) meluncurkan pelayanan SIM online. Pelayanan SIM online ini bisa dinikmati melalui sebuah aplikasi bernama SINAR atau singkatan dari SIM Nasional Presisi.
“Aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) berbasis mobile apps yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store,” kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati dalam keterangan tertulisnya.
Aplikasi SINAR merupakan aplikasi baru untuk pelayanan SIM online. Di dalamnya terdapat layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori SIM secara online, layanan pemeriksaan Psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
“Registrasi online bisa untuk seluruh golongan dan jenis SIM,” ujar Jati.
Khusus perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, pemohon tak perlu datang ke Satpas, cukup menggunakan aplikasi SINAR. Namun, untuk penerbitan baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk ujian praktik. Ujian teori bisa dilakukan secara online.
“Untuk SIM baru setelah memenuhi persyaratan pada registrasi SIM online, selanjutnya wajib datang ke Satpas yang dipilih untuk melaksanakan uji praktik SIM,” tutur Jati.
Layanan perpanjangan SIM melalui aplikasi ini akan menghilangkan antrean, fotokopi berkas dan membawa dokumen di dalam map hingga percaloan.
Jati mengatakan metode pembayaran perpanjangan SIM ini bisa melalui ATM, M-Banking, atau Internet Banking dengan menggunakan virtual account (VA).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral