BANDUNG, HOLOPIS.COM Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha agar pada bulan Ramadan tahun ini tidak menunda kewajiban mereka untuk memberika Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya.

Kewajiban itu menurut Ma’ruf, seharusnya sudah bisa dilakukan karena situasi perekonomian yang saat ini diklaim sudah semakin membaik.

“Sekarang kan suasananya lebih (baik), kondisinya lebih baik lagi, saya berharap para pengusaha itu melakukan kewajibannya untuk membayar THR,” kata Ma’ruf Rabu (23/3).

Ma’ruf juga berharap agar pembayaran THR tahun ini tidak lagi menggunakan skema pembayaran THR pada 2020 dan 2021, namun menggunakan cara yang seperti biasanya.

“Saya kira kita harapkan para pengusaha jangan berusaha untuk menunda lagi (pembayaran THR),” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pun menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban perusahaan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Saya kira THR itu hak yang dijamin Undang-Undang, hak yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja,” tegasnya.

Pada 2020 dan 2021, lanjut Ida, karena kondisi pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan dan para pengusaha bersepakat bahwa pembayaran THR bisa diberikan sampai Desember. Namun, seiring kondisi perekonomian yang semakin membaik, maka ia akan mengembalikan ketentuan pembayaran THR sesuai aturan yang berlaku sebelum terjadi pandemi Covid-19.

“Nah saya kira seiring dengan perkembangan ekonomi yang sudah membaik, kondisi pandemi Covid-19 yang alhamdulillah juga sudah bisa kita atasi dengan baik, saya kira ketentuan itu akan dikembalikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya