JAKARTA, HOLOPIS.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Gitaris grup band Geisha, Roby Satria sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Tak hanya Roby, pihak kepolisian juga turut menetapkan asistennya bernama Aji sebagai tersangka.
“Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian penyidik menetapkan kedua orang ini sebagai tersangka,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3).
Dari pemeriksaan sebelumnya, Budhi mengatakan bahwa tersangka mengaku melampiaskan beban pikirannya dengan mengonsumsi barang haram tersebut.
“Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi mengalihkannya salah dengan menggunakan narkotika,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Roby diganjar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sementara Aji dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) subsidair Pasal 127 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebagai informasi, Roby Satria ditangkap ditempat kerjanya yang berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.00 WIB. Ia ditangkap dengan barang bukti berupa 8 (delapan) gram ganja dan satu linting ganja bekas pakai.
“Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja,” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mobri Panjaitan, Minggu (20/3).