JAKARTA,HOLOPIS.COM- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penguasaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 7 hari sebelum hari raya keagamaan
Ida mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan pada pengusaha /selama pandemi Covid-19 (STV)
Pengusaha Wajib Bayar THR Karyawannya H-7 Hari Raya
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.