Minggu, 19 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamHabib Syakur Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel soal KM50

Habib Syakur Apresiasi Putusan Majelis Hakim PN Jaksel soal KM50

JAKARTA, HOLOPIS.COMInisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yakni terkait dengan putusan vonis bebas terhadap 2 (dua) orang perwira Polri terkait perkara di KM50 Tol Cikampek.

“Saya mengapresasi majelis hakim. Inilah putusan yang sangat bijaksana,” kata Habib Syakur kepada Holopis, Minggu (20/3).

Ia mengatakan bahwa sudah seharusnya majelis hakim memutus bebas terhadap 2 orang terdakwa kasus pembunuhan 6 laskar FPI pada tanggal 7 Desember 2020 itu.

Hal ini karena situasi di lapangan berdasarkan fakta-fakta persidangan, polisi terpaksa melepaskan tembakan sehingga membuat para pengawal Habib Rizieq itu terbunuh.

“Situasi yang terjadi, polisi sedang menjalankan amanat negara, dalam mengamankan negara polisi diberikan kewenangan penuh ambil sikap dan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Kemudian, Habib Syakur juga menyampaikan, bahwa berdasarkan fakta persidangan, saat hendak ada proses penangkapan terhadap para pengguna mobil Chevrolet Spin bernopol B 2152 TBN, anggota Resmob Polda Metro Jaya tersebut sudah menyatakan bahwa mereka adalah polisi, sehingga diharapkan para laskar tidak melakukan perlawanan, termasuk juga meletuskan tembakan peringatan ke udara. Sayangnya, upaya itu malah dibalas oleh para laskar dengan menembak ke arah mobil dan menyabetkan pedang samurai ke arah polisi. Situasi itu pun membuat Polisi melakukan tindakan tegas terukur.

“Kalau kemarin tidak ada perlawanan dari 6 almarhum, maka tidak akan ada musibah seperti itu. Sayangnya saat ini Polisi sudah dinarasikan musuh bersama,” tandasnya.

Perlu diketahui, bahwa pada hari Jumat 18 Maret 2022, majelis hakim PN Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis terhadap kasus unlawful killing yang melibatkan dua perwira Polri sebagai terdakwa. Antara lain ; Ipda Mohammad Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan Tawainella.

Keduanya dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus KM 50, akan tetapi hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan diri karena terpaksa.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagai dakwaan primer penuntut umum, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Atas dasar itu, majelis hakim pun melepaskan seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah dimohonkan sebelumnya.

“Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” imbuh hakim.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral