PAPUA, HOLOPIS.COMPolda Papua menetapkan satu orang dari warga sebagai tersangka terkait aksi demonstrasi massa menolak Daerah Otomi Baru (DOB) di Yahukimo yang berlangsung ricuh.

Padahal, dalam kericuhan itu sendiri menyebabkan satu orang warga meninggal dunia. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal beralasan, tersangka dijerat usai polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah.

“Penyidik menetapkan satu orang berinisial L sebagai tersangka yang ikut dalam aksi unjuk rasa berakhir ricuh,” kata Kamal, Sabtu (19/3).

Terkait peran warga tersebut dalam aksi demonstrasi, Kamal belum bersedia menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan usai kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, olah TKP dan mengamankan barang bukti.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap para saksi baik dari masyarakat maupun anggota Polri yang pada saat itu ada di lapangan. Pendalaman terhadap para saksi dan tersangka dilakukan untuk memastikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat,” jelasnya.

Dalam insiden itu setidaknya ada dua peserta aksi yang meninggal dunia akibat terkena tembakan. Selain korban jiwa, terjadi juga kerusuhan yang berakibat pada perusakan hingga pembakaran rumah toko (Ruko), dan area perkantoran di Yahukimo.

Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk penolakan daerah otonomi baru (DOB) di Papua. Demo berujung ricuh, dua orang meninggal dunia, dua terluka dan satu personel kepolisian terkena lemparan batu.