Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Hakim MK Sebut Amandemen Terbatas UUD 1945 tak Memungkinkan

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan, amandemen terbatas UUD 1945 tidak mungkin dilakukan. Menurutnya jika mengubah satu pasal saja, maka akan bersinggungan dengan pasal lain. Dengan demikian pasal-pasal lain juga harus diamandemen.
Saldi menuturkan, UUD 1945 saat ini adalah hasil 4 kali amandemen pascareformasi. Saldi mengungkapkan semangat amandemen itu adalah pengalaman di masa Orde Lama dan Orde Baru di mana masa jabatan Presiden begitu panjang dan kekuasaannya sedemikian luas, sangat dominan.
“Ada pemikiran kekuasaan Presiden harus dibatasi. Ketika ada pemikiran untuk membatasi kekuasaan Presiden di salah satu sisi, ada keinginan memperkuat kewenangan DPR. Pembahasan itu terjadi dengan intens. Tapi dalam konsep bernegara, kalau kita menyentuh satu titik dalam desain bernegara, tidak berhenti di titik itu saja. Misalnya kita ingin memperkuat kewenangan DPR, maka DPR akan bersentuhan dan berimplikasi terhadap lembaga-lembaga negara lainnya,” kata Saldi dilansir dari website Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (11/4).
Kemudian terjadilah perubahan UUD 1945 yang jauh lebih komprehensif. Misalnya sambung Saldi, salah satu isu tentang hubungan DPR dengan kekuasaan kehakiman, terutama dalam proses pengisian Hakim Agung. Ketika proses pengisian Hakim Agung diperbaiki, lalu tiba-tiba muncul isu baru, terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, sehingga harus mempersiapkan lembaga lain dan akhirnya terkreasikanlah Mahkamah Konstitusi
“Sekarang malah ada wacana melakukan amendemen terbatas UUD 1945. Hal itu tidak mungkin dilakukan. Kalau orang bicara satu titik dalam konstitusi, maka dia akan bersentuhan dengan titik lain. Misalnya kalau mau mengutak-atik DPR, maka akan ada hubungannya dengan MPR, DPD, MK, MA, dan lainnya,” tutur Saldi.
Dalam konteks itu, lanjut Saldi, salah satu isu besarnya soal pembentukan undang-undang. Oleh sebab itu, para pengubah konstitusi membuat desain baru yang lebih ideal terkait pembentukan undang-undang. Namun dalam risalah perubahan UUD 1945 yang terkait dengan kewenangan pembentukan undang-undang, hampir tidak ada diskusi soal pembentukan undang-undang dalam sistem Presidensial.
“Karena pengubah UUD 1945 sudah bersepakat untuk mempertahankan sistem pemerintahan Presidensial,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Andalas itu menambahkan,
secara karakteristik ada perbedaan mendasar antara pembentukan undang-undang dalam sistem pemerintahan Presidensial dan sistem pemerintahan Parlementer. Hal itu tidak terlepas dari relasi antara pemegang kekuasaan eksekutif dan pemegang legislatif.
Dalam sistem Parlementer, pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif berkelindan ada di parlemen. Sedangkan dalam sistem parlementer, karena eksekutifnya juga merupakan anggota parlemen, kemudian yang membentuk undang-undang adalah gabungan antara anggota parlemen dan anggota eksekutif yang sekaligus anggota parlemen.
Pembentukan undang-undang dalam sistem parlementer tidak terjadi pemisahan relasi yang ketat antara pemegang kekuasaan eksekutif dengan pemegang kekuasaan legislatif.
Saldi menjelaskan, dalam sistem presidensial, posisi antara eksekutif dan legislatifnya berbeda. Maka dalam sistem presidensial, ada pemilu untuk memilih anggota legislatif, ada pemilu untuk memilih presiden, seperti sistem yang digunakan di Indonesia. Sementara dalam sistem parlementer, pemilu hanya untuk memilih anggota legislatif saja.
“Ketika pemilu dibedakan untuk memilih anggota legislatif dan presiden, itu juga berpengaruh pada pembentukan undang-undang,” pungkas Saldi. (zik)

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kompolnas Apresiasi Polri Dalam Menangkap Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan 

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional atau kompolnas, memberikan...

Tawuran di Bekasi Tewaskan Seorang Remaja

HOLOPIS.COM, BEKASI - Seorang remaja berinisial  WS tewas terkena...

KPK Dalami Penempatan Dana Taspen ke Sejumlah Sekuritas

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penempatan...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru