Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Kemenag Ambil Alih Sertifikasi Halal dari MUI

JAKARTA, HOLOPIS.COM Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), telah mengambil alih sertifikasi halal yang sebelumnya diselenggarakan oleh organisasi masyarakat (ormas), Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam unggahan di akun Istagramnya.

Dalam unggahan tersebut, Ia menegaskan bahwa hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014.

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” ujar Menag Yaqut melalui akun Instagramnya yang dikutip, Minggu (13/3).

Lebih lanjut, pengambil alihan tersebut seiring dengan ditetapkannya label halal terbaru, menggantikan label halal MUI.

Penetapan label tersebut, kata Menag, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Ia mengatakan bahwa label halal baru tersebut, berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022. Dengan demikian, seiring berjalannya waktu, label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” tukasnya.

https://www.instagram.com/p/Ca_58gSJeiB/?utm_medium=copy_link

 

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kemenhub Dukung Penggunaan Jalur Udara Closing Ceremony PON XXI

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI...

Asal Muasal Mitos ‘Ada yang Rindu Jika Bulu Mata Rontok’

Mitos tentang bulu mata yang rontok dan kepercayaan bahwa ada yang merindukan kita sudah ada sejak lama didengar, bahkan dipercayai di berbagai budaya.

Catat! Mulai Besok Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik Jadi Segini…

Tarif tol dalam kota Jakarta akan dilakuka penyesuaian alias naik, yang berlaku mulai tanggal 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Besaran kenaikan tarif, berkisar Rp 500 hingga Rp 1500.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru