Jumat, 20 September 2024
Jumat, 20 September 2024

MUI Tegaskan Nikah Beda Agama Haram dan Tidak Sah

JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan, bahwa pernikahan yang dilakukan dengan berbeda agama, tidak sah dalam syariat Islam.

“Saya tegaskan, menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah,” kata kiai Cholil Nafis, Rabu (9/3).

Namun ketika ada yang memaksakan diri, bukan kapasitasnya untuk menghalang-halangi lagi. Karena tugas MUI hanya memberikan rekomendasi fatwa tentang perilaku bersyariat yang baik dan benar.

“Selanjutnya saya, terserah anda,” pungkasnya.

Kiai Cholil Nafis merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MU/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Di dalam fatwa tersebut ditekankan, bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam Musyawarah Nasional MUI ke VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan, bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kemudian, perkawinan laki-laki muslim dan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Jumat 20 September

Lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi), disiapkan Polda Metro Jaya di 14 lokasi, pada Jumat 20 September 2024.

Lokasi SIM Keliling Hari Jumat 20 September di Jakarta

Jadwal dan lokasi SIM Keliling di Jakarta, pada hari Jumat 20 September 2024 beroperasi di lima wilayah mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.

KAI dan Korlantas Polri Gencar Sosialisasikan Keselamatan Kepada Masyarakat

HOLOPIS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerja...
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru