JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Majelis Ulama Indonesia Pusat bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan, bahwa pernikahan yang dilakukan dengan berbeda agama, tidak sah dalam syariat Islam.

“Saya tegaskan, menurut fatwa MUI hukumnya tidak sah, baik pernikahan beda agama yang muslim maupun yang muslimah,” kata kiai Cholil Nafis, Rabu (9/3).

Namun ketika ada yang memaksakan diri, bukan kapasitasnya untuk menghalang-halangi lagi. Karena tugas MUI hanya memberikan rekomendasi fatwa tentang perilaku bersyariat yang baik dan benar.

“Selanjutnya saya, terserah anda,” pungkasnya.

Kiai Cholil Nafis merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MU/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama.

Di dalam fatwa tersebut ditekankan, bahwa Majelis Ulama Indonesia di dalam Musyawarah Nasional MUI ke VII pada 26-29 Juli 2005 memutuskan, bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. Kemudian, perkawinan laki-laki muslim dan wanita ahlu kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.