JAKARTA, HOLOPIS.COM – Bareskrim Polri hari ini sedianya menjadwalkan pemeriksaan pacar serta orang tua dari kekasih dari tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo, Indra kenz.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.
“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Ahmad, Selasa (8/3).
Namun, dari surat pemanggilan saksi yang telah dilayangkan penyidik, ibu dan anak tersebut tidak kompak untuk menjalani proses pemeriksaan penyidik.
Orang tua pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, yang berinisial RP atau Rudianto Pei menggunakan alasan sakit demi menghindari panggilan pemeriksaan. Sehingga yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk RP tidak hadir dengan alasan sakit. Pemeriksaan ditunda sampai pekan depan,” kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma Kunara, Selasa (8/3).
Padahal, pacar dari Indra Kenz, Vanessa Khong malah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa masih sebagai saksi.
Ahmad Ramadhan sendiri sebelumnya menjelaskan, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kenz. Termasuk aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan perkara.
Selanjutnya, kata Ahmad, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.
“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah menelusuri sejumlah aset Indra Kenz yang sebagian besar berada di Medan, Sumatera Utara.
Aset tersebut berupa, dua mobil mewah, dua rumah mewah, dan satu apartemen senilai Rp800 juta, termasuk rumah di kawasan Tangerang Kota, Banten.
Penyidik juga telah membekukan empat rekening bank dan satu Jenius Indra Kenz. Salah satu rekening bank tersebut digunakan sebagai menerima gaji dari YouTube.
Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).