Kamis, 26 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Jangan Lakukan 7 Pelanggaran Ini Jika Tak Mau Terjaring Operasi Keselamatan Jaya

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar apel Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang akan diselenggarakan di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari Selasa (1/3).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ribuan personil akan dikerahkan dalam operasi tersebut. “Kita akan gelar pasukan, 3.164 personel,” ujar Sambodo seperti dilansir dari polri.go.id, Selasa (1/3).

Diketahui, Operasi Keselamatan Jaya 2022 ini akan berlangsung selama dua pekan mulai dari Selasa, 1 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret mendatang.

Operasi ini menyasar tujuh pelanggaran antara lain:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel.

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), akan mendapatkan sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari 1 orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut, maka dapat terancam kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak gunakan helm SNI.

Penggunaan helm SNI telah diatur dalam Pasal 291 Undang-Undang LLAJ. Sedangkan pengendara yang melanggar, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat terancam kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus.

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan dibantu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat TNI,” jelas Dirlantas.

 

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral