Revisi JHT Harus Dibuat Sederhana Agar Dananya Mudah Ditarik Pekerja

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Wakil Ketua DPD Mahyudin, meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar dapat menyederhanakan aturan, demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik para pekerja. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup, seperti menghadapi PHK,” katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2).

Kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kondisi ekonomi masyarakat, menurut Mahyudin memang harus diperhatikan. Apalagi, pandemi berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia, akibat lesunya dunia usaha.

“Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program  JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Namun, jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadi PHK,” katanya.

Senator asal Kalimantan Timur itu pun, meminta agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak. Mengingat berbagai polemik yang terjadi di dunia ketenagakerjaan belakangan ini bisa mengganggu produktifitas bangsa dalam mengejar ketertinggalan bidang ekonomi.

“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh dan pengusaha bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden pun telah memanggil Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah untuk segera menjalankan instruksinya tersebut.

 

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ikang
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ikang
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!