JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian Kesehatan merevisi aturan pemeriksaan PCR bagi pasien Covid-19 pada akhir isolasi cukup menjadi satu kali pemeriksaan.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengungkapkan, sebelumnya pemeriksaan harus dilakukan dua kali (pada H+5 dan H+6) menjadi satu kali (pada H+5).
”Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” kata Setiaji, Rabu (23/2).
Jika exit test PCR tersebut negatif, maka status di PeduliLindungi pasien akan secara otomatif berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut akan dimulai sejak hari ini.
Sebelumnya, Kemenkes menetapkan bahwa exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H+5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya. Hal ini, ungkap Setiadji, sering menimbulkan pertanyaan di masyakarat yang telah memperoleh hasil negatif dari tes pada H+5 namun status di aplikasi PeduliLindungi masih berwarna hitam.
“(Oleh karena itu), ini kita sederhanakan lagi, tidak diperlukan lagi untuk exit test (PCR) yang kedua,” imbuhnya.
Lebih lanjut Setiaji menjelaskan jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR.
“Itu nanti akan otomatis menjadi hijau walaupun tidak melakukan exit test PCR,” pungkasnya.