JAKARTA, HOLOPIS.COM Ketua Umum Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni 212 (DTN PA 212) Ustadz Slamet Maarif telah memberhentikan Ahmad Haikal Hassan Baras dari kepengurusan tinggi sebagai Ketua Bidang Strategi Perjuangan DTN PA 212.

Pemberhentian sementara atau penonaktifan Haikal Hassan dari struktur kepengurusan PA 212 ini tertuang di dalam surat nomor 001/SK-PP/DTN PA 212/1/2022 yang ditandatangani Ustadz Slamet Maarif pada tanggal 20 Februari 2022.

Ustadz Slamet Maarif menyampaikan, bahwa ada beberapa alasan mengapa Haikal Hassan dinonaktifkan dari kepengurusan. Yakni berdasarkan pertimbangan dari majelis syuro DTN PA 212, serta permohonan Haikal Hassan sendiri untuk mundur.

“Karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan, (maka) beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan PA 212,” kata Ustadz Slamet Maarif, (22/2).

Sementara untuk posisi penting yang ditinggalkan oleh Haikal Hassan, ia belum bisa menjabarkan siapa yang akan mengisi. Akan tetapi pertimbangan sementara adalah akan diambil dari salah satu pengurus inti DTN PA 212.

“DTN PA 212 setelah mendapat pertimbangan Majlis syuro menonaktifkan beliau sementara waktu, dan akan segera posisi ketua bidang strategi perjuangan akan diisi pengurus inti lainnya,” jelasnya.

Penonaktifan ini pun dikatakan Ustadz Slamet Maarif sudah diberitahukan kepada Haikal Hassan. Baginya, ini penting agar jangan sampai sepak terjang Haikal Hassan nantinya malah membahayakan organisasi.

“Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk pemberitahuan penonaktifan. Surat keputusan ini disebarkan ke DTP, DTK, Korcam dan KorLur/Des untuk Pemberitahuan dan Antisipasi penyalahgunaan wewenang keorganisasian dikemudian hari,” jelasnya di dalam surat resminya.

Secara jelas Ustadz Slamet Maarif tak menjelaskan apa kesalahan yang dilakukan oleh Haikal Hassan sehingga harus mendapatkan surat setegas ini.

Namun jika dilihat dari latar belakang diktumnya, ada frasa yang menyatakan bahwa sudah ada surat teguran yang dilayangkan sebelumnya kepada Haikal Hassan Baras, sebelum akhirnya surat penonaktifan itu keluar.

Berikut adalah latar belakang penonaktifannya ;

1. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 14 ayat 3 tentang Kewenangan AHDI Majelis Syuro melakukan evaluasi penilaian terhadap DTN dan mengusulkan kepada Imam Besar rekomendasi hasil penilaian dan evaluasi

2. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 14 ayat 4 tentang Kewenangan Majelis Syuro melakukan evaluasi secara periodik kepada DTN setiap setahun sekali

3. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 15 ayat 3 tentang Kewenangan DTN PA 212 Dalam keadaan luar biasa yang dapat membahayakan organisasi dan negara dapat mengambil tindakan terhadap DTN, DTP, DTLN& DTK teguran atau pemberhentian sementara.

4. Pedoman Dasar Persaudaraan Alumni 212 Pasal 15 ayat 7 tentang Kewenangan DTN PA 212 Memberikan sanksi teguran, surat peringatan, dan pemberhentian sementara kepada pengurus semua tingkatan.