JAKARTA, HOLOPIS.COM – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa seluruh jajarannya dan serikat buruh di Indonesia menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dalam hal Jaminan Hari Tua (JHT).
Di mana Presiden telah memerintahkan kepada Menteri Tenaga Kerja termasuk Menko Perekonomian di dalam kebijakan JHT yang menjadi hak para pekerja Indonesia.
“Partai buruh dan serikat buruh mengapresiasi sikap Bapak Presiden Jokowi yang mendengar aspirasi dari rakyat agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi,” kata Said Iqbal, Selasa (22/2).
Ia menegaskan bahwa sikap Presiden Joko Widodo tersebut sudah sangat tepat, apalagi dalam perspektifnya, Permenaker yang membatasi pencairan JHT adalah ketika pekerja memasuki usia 56 tahun. Sementara itu, aturan dari Menteri Ida Fauziyah itu justeru bertentangan dengan aturan Presiden sebelumnya.
“Karena memang pada awalnya, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut melawan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangi oleh Presiden Jokowi dan hingga hari ini belum dicabut,” ujarnya.
Di dalam Pasal 26 PP Nomor 60 Tahun 2015 menyatakan, bahwa manfaat JHT wajib dibayarkan kepada peserta apabila peserta mencapai usia pensiun. Maksud dari kata “usia pensiun” di jelaskan dalam lampiran penjelasan PP tersebut yang berbunyi : “Pasal 26 Ayat (1) huruf a yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk Peserta yang berhenti bekerja”.
Oleh karena itu, ia mendesak kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk merevisi Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang berisi pencabutan Permen tersebut, serta mengembalikan aturan JHT pada Permen Nomor 19 Tahun 2015.
“Sudah selayaknya revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut mengembalikan pada isi Permenaker 19 tahun 2015 dan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,” tegasnya.
Oleh karena itu, Iqbal mengultimatum Menteri Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Jika sampai 1 pekan tidak ada progres apapun dari Menaker, maka pihaknya akan mengerahkan seluruh kemampuan untuk melakukan perlawanan, salah satunya adalah menggelar aksi unjuk rasa secara besar-besaran.
“Partai Buruh dan Serikat Buruh akan mengorganisir aksi-aksi yang lebih besar dan masif untuk melakukan perlawanan-perlawanan di seluruh wilayah Indonesia. Bila mana 1×7 hari Menaker belum mencabut Permenaker 2 tahun 2022,” tegasnya.
Janji jaga kondusifitas nasional
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya akan nurut dengan Presiden Joko Widodo yakni menjaga iklim kondusif di Indonesia. Namun dengan catatan, Menaker mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan mengembalikan aturan JHT ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
“Partai Buruh dan Serikat Buruh dan Petani mendukung penuh imbauan Presiden Jokowi yang meminta agar seluruh buruh atau pekerja di seluruh Indonesia menjaga iklim kondusif agar investasi dapat berkembang dan masuk ke Indonesia,” ujar Iqbal.
“Kami mendukung penuh sikap itu sepanjang tidak ada akal-akalan dari Menko Perekonomian dan Menaker terhadap pencairan dana JHT. Kami meminta pencairan dana JHT 100% tanpa persentase-persentase lain. Kami bersama Bapak Jokowi untuk menciptakan iklim kondusif untuk investasi,” pungkasnya.