HOLOPIS.COM – Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan melanjutkan agenda persidangan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Dalam persidangan pada hari Rabu 7 April 2021 ini, perkara yang digelar adalah nomor 225 dengan lokus Rumah Sakit Ummi dengan terdakwa Habib Muhammad Rizieq bin Husein bin Shihab. Kasus tersebut berkaitan dengan tes swab yang dilakukan di Rumah Sakit bilangan Bogor, Jawa Barat itu.
Selain itu, berkas perkara nomor 224 juga akan disidangkan pada hari ini, yakni lokus RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Muhammad Hanif bin Abdurrahman Alatas dalam kasus swab tes ayah mertuanya yakni Habib Rizieq.
Serta kasus dengan nomor perkara 223 dengan terdakwa Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, yakni dr Andi Tatat.
Agenda persidangan hari ini secara keseluruhan adalah mendengarkan pembacaan putusan sela majelis hakim atas eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya, serta nota tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, pada hari Selasa 6 April 2021, Majelis Hakim PN Jakarta Timur juga telah menyelenggarakan persidangan dengan nomor perkara 221 dan 226. Kedua perkara itu memiliki lokus di Petamburan Jakarta yakni kerumunan acara Maulid Nabi Agung Muhammad SAW dan pernikahan Sayyid Irfan Alaydrus dan Syarifah Najwa Shihab. Kemudian kasus dengan lokus perkara di Megamendung yakni kerumunan pendukung Habib Rizieq di acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung.
Selain itu, perkara nomor 222 dengan lokus di Petamburan, yakni perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq. Di dalam perkara itu, ada 5 (lima) orang yang didakwa, yakni ; Haris Ubaidillah, Ahmad Sobri Lubis, Maman Suryadi, Ali bin Alwi Alatas dan Idrus Alhabsyi.
Dari perkara yang telah disidangkan sementara yakni perkara nomor 221, 222 dan 2226, majelis hakim PN Jakarta Timur menetapkan menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan penasehat hukumnya, serta memerintahkan para JPU untuk tetap melanjutkan persidangan dengan menghadirkan para saksi dan barang bukti di agenda persidangan yang telah dijadwalkan nanti.
Rencananya, agenda persidangan dengan nomor perkara 223, 224 dan 225 akan digelar secara terbuka dan disiarkan langsung melalui channel Youtube PN Jakarta Timur pada pukul 09.00 WIB.