Guru Besar Hukum Emeretus UNPAD, Prof Romli Atmasasmita, menyoroti keras mencuatnya kabar dugaan penyadapan terhadap Presiden yang menyeret nama petinggi Polri. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan kejadian yang sangat serius dan belum pernah terjadi dalam sejarah kepresidenan Indonesia.
Prof Romli bahkan mengaitkan kabar tersebut dengan salah satu catatan kelam dalam perjalanan sejarah bangsa ketika Presiden pertama RI, Soekarno, pernah menjadi sasaran upaya penembakan saat menunaikan Salat Id.
“Berita petinggi Polri sadap presiden baru terjadi dalam sejarah kepresidenan di Indonesia. Sejarah kepresidenan yang sangat kelam di era Soekarno ketika ditembak saat sedang Salat Id, tapi meleset,” kata Prof Romli dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Pakar hukum senior itu berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas persoalan tersebut apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindakan makar.
Menurut Prof Romli, siapa pun yang terbukti melakukan persiapan makar harus diproses secara hukum dan diadili sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentu harapan kita pelakunya dituntut dan diadili karena melakukan persiapan makar dengan ancaman hukuman yang berat, sekaligus agar ada efek jera atau preventive deterrent di masa yang akan datang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof Romli mengaku prihatin apabila masih terdapat pejabat negara yang tidak menunjukkan loyalitas terhadap pemerintahan yang sedang berjalan.
Ia menilai masih ada pihak-pihak tertentu yang berperilaku layaknya “musang berbulu domba” di lingkungan kekuasaan. Karena itu, ia mengingatkan pentingnya sikap syukur dan komitmen terhadap amanah jabatan yang telah diberikan negara.
“Tampaknya di era Prabowo masih ada pejabat yang seperti musang berbulu domba. Yang ganjil, sudah diangkat sebagai KSP masih juga tidak syukur nikmat,” pungkas Prof Romli.
Pernyataan Prof Romli tersebut menambah deretan respons publik terkait isu dugaan penyadapan terhadap Presiden yang belakangan menjadi perhatian luas dan memicu berbagai spekulasi di ruang publik.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan penjelasan terang agar polemik yang berkembang tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Penyidik juga masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!