SIAGA 98 Minta Bareskrim Bongkar Dalang di Balik Kasus Penyadapan Ilegal

Koordinator SIAGA 98 Hasanuddin meyakini bahwa ada dalang di balik penyadapan ilegal yang dilakukan Listyo Sigit cs kepada Prabowo Subianto dan sejumlah pihak yang kini sedang ditangani Bareskrim Polri.

4 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

SIAGA 98 mendukung langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyeret LSP dan sejumlah pihak lainnya. Pengusutan perkara tersebut diminta tidak berhenti pada penetapan para tersangka, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik operasi penyadapan.

Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah profesional dan tegas Bareskrim Polri dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Hasanuddin, penyidik perlu mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah maupun berada di balik dugaan aktivitas penyadapan ilegal tersebut.

“Kami meminta Bareskrim Polri mengungkap dalang di balik penyadapan ilegal yang dilakukan LSP. Kami meyakini bahwa ada dalang di balik penyadapan ilegal tersebut,” demikian pernyataan Hasanuddin mewakili SIAGA 98.

SIAGA 98 menilai pengungkapan pihak yang diduga berada di balik perkara tersebut penting agar penanganan kasus tidak hanya menyasar pelaksana, tetapi juga mengungkap keseluruhan rangkaian peristiwa berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.

Dukungan terhadap langkah Bareskrim Polri tersebut sekaligus menjadi dorongan agar proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan transparan, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP (Jenderal Polisi Purn. Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso). Sementara satu orang berinisial SU (Irjen Pol Slamet Uliandi) masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Mabes Polri dan dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
4 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU