Yusril Sebut Prabowo Sudah Tahu Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Yusril menyatakan bahwa Prabowo Subianto sudah tahu kasus penyadapan Listyo cs usai dapat laporan dari Kapolri Suyudi. Nyatakan ini kasus sangat serius bagi negara.

4 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga orang sebagai tersangka dan satu orang lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Yusril, informasi mengenai perkara serius tersebut telah dilaporkan Kapolri kepada Presiden Prabowo. Sebab, dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun para menteri bukan persoalan biasa yang dapat ditangani sebatas urusan internal institusi.

“Apakah presiden tahu peristiwa ini? Sudah barang tentu presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril di kantornya, Selasa (3/11/2026).

Ia menjelaskan, para menteri sebagai pembantu presiden memiliki kewajiban menyampaikan berbagai persoalan penting yang terjadi di negara kepada kepala pemerintahan.

“Kami ini semua para menteri adalah pembantu presiden, apa pun hal-hal penting yang terjadi di negara ini tentu kami melapor kepada presiden, kecuali hal-hal kecil yang bisa kami tangani sendiri ya kami selesaikan. Tapi kalau hal-hal yang seperti ini,” ujarnya.

Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan para menteri merupakan persoalan serius karena hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan aktivitas tersebut.

“Bayangkan presiden di-intersep, disadap. Bayangkan para menteri disadap. Kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan server LIMS (Lawful Intercept Management System) tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain Presiden, penyadapan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Muhammad Ibnu Idris
Tim Penulis & Editor
Muhammad Ibnu Idris
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO & ShopeePay.
4 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!

YANG BARU