JAKARTA, HOLOPIS.COMKetua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus kekerasan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah tanggal 8 Februari 2022 lalu menjadi tantangan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Di mana menurut Sugeng, aksi pengerahan ratusan aparat hingga adanya aksi represif aparat terhadap warga kampung Wadas tentu tidak bisa dilepaskan dari peran pimpinan Polri di Daerah.

“Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang diuji untuk memotong ‘kepala ikan busuk’ dalam penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri terhadap 60 lebih warga desa Wadas,” kata Sugeng dalam keterangan persnya, Sabtu (19/2).

Apalagi di dalam kasus kekerasan itu, masuk unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang tidak bisa dibenarkan begitu saja. Akan tetapi perlu ada peran penegakan hukum yang serius terhadap aparat korps Bhayangkara itu.

“Tindakan penangkapan dan kekerasan aparat Polri itu, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi manusia oleh Polri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Sugeng pun menantang Kapolri untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi dari jabatannya saat ini. Karena ia mensinyalir bahwa jenderal polisi bintang dua itu adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap aksi kekerasan anggotanya terhadap warga Wadas.

“Pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas merupakan perintah dan tanggungjawabnya,” tegas Sugeng.

Kemudian, Sugeng menyebut bahwa perintah Kapolda Jateng yang menurunkan anggotanya ke Wadas tersebut adalah berdasarkan adanya surat dari Kementerian PUPR Nomor : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng.

Permintaan pengamanan ke Kapolda Jateng itu juga datang dari BPN Purworejo dengan surat Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor : AT.02.02/344-33.06/II/2022 tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng. Bahkan, sebelumnya Kepala Kanwil BPN Jateng secara khusus menemui Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.