HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset rampung sebelum 15 Desember 2026. Target tersebut menjadi salah satu langkah yang disorot pemerintah dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan membenahi sistem hukum nasional.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan regulasi tersebut sebelum akhir tahun.
“Kita pastikan bahwa sebelum 15 Desember, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang Perampasan Aset,” kata Eddy Hiariej, seperti dikutip pada Rabu (21/10).
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian dalam agenda pemberantasan korupsi. Regulasi ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan instrumen hukum untuk menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Meski begitu, target penyelesaian sebelum 15 Desember 2026 masih perlu diikuti dengan perkembangan pembahasan bersama DPR hingga regulasi tersebut benar-benar disahkan.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya membangun sistem penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penanganan perkara, tetapi turut memperkuat langkah pencegahan.
Di sisi lain, Eddy menanggapi penilaian publik terhadap kinerja pemerintah dalam penegakan hukum, termasuk yang menggunakan hasil survei sebagai salah satu indikator.
Menurutnya, penilaian tersebut perlu memperhatikan batas kewenangan antarlembaga negara, khususnya dalam memisahkan kinerja pemerintah dari proses peradilan yang berada di bawah kekuasaan kehakiman.
“Saya mau mengatakan begini, hati-hati ketika melakukan survei terhadap penegakan hukum. Apalagi kalau yang mau diukur adalah kinerja pemerintah. Kalau pandangan perspektif masyarakat itu pada satu proses peradilan, pada suatu putusan pengadilan, maka itu tidak dapat disentuh oleh pemerintah. Yudikatif itu adalah kekuasaan yang merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, berarti itu bukan kinerja pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, putusan pengadilan berada dalam ranah kekuasaan yudikatif yang independen. Karena itu, menurut Eddy, hasil suatu perkara tidak bisa begitu saja dijadikan tolok ukur tunggal untuk menilai kinerja pemerintah.
“Itu adalah yudikatif, sesuatu yang jangankan pemerintah, presiden pun tidak bisa intervensi suatu perkara yang sampai ke pengadilan, karena dia kekuasaan yang mandiri. Itu menjadi otoritatif dari Mahkamah Agung,” paparnya.
Pencegahan Kejahatan Dinilai Tak Kalah Penting
Eddy juga menyoroti cara mengukur keberhasilan sistem peradilan pidana. Menurutnya, jumlah perkara yang berhasil diungkap bukan satu-satunya indikator untuk melihat efektivitas penegakan hukum.
Ia menilai upaya mencegah tindak pidana sebelum terjadi juga perlu mendapat perhatian dalam menilai keberhasilan pemerintah.
“Kalau dilihat dari jumlah kasus, ini sebetulnya bertentangan dengan perspektif sistem peradilan pidana modern. Di dunia manapun, keberhasilan sistem peradilan pidana itu bukan berapa banyak kasus yang diungkap, tetapi bagaimana prevensi untuk tidak terjadinya kejahatan itu. Dan itu dilakukan oleh pemerintah,” ungkapnya.





💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...