JAKARTA, HOLOPIS.COM Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN menyampaikan bahwa kartu peserta BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam jual beli tanah.

Hal itu disampaikan dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN bernomor HR.02/164-400/II/2022, yang diteken Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana pada 16 Februari 2022 lalu.

Seperti yang tertera surat tersebut, kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

“Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022,” tulis surat tersebut yang dikutip, Sabtu (19/2).

Seluruh jajaran kepala Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertahanan agar melakukan sosialisasi pemberlakuan aturan tersebut kepada pihak-pihak terkait.

Kebijakan anyar ini telah sejalan dengan Intruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Merujuk pada Inpres 1/2022 tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN harus memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” tulis surat tersebut.

JKN menjadi bagian dari sistem program jaminan yang diselenggarakan pemerintah, dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang sifatnya wajib (mandatory).

Program JKN ini juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Adapun tujuan dari JKN adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” bunyi salinan surat tersebut.