HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan main dunia kerja Indonesia berubah. DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan sejumlah poin yang langsung menyentuh kehidupan pekerja, dari masa magang, PHK, cuti, sampai perlindungan pekerja fleksibel.
0
Shares
Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson
Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.
Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

