Bukan Cuma Soal PHK, Ini 9 Isi Penting UU Ketenagakerjaan Baru
B

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aturan main dunia kerja Indonesia berubah. DPR RI menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026, dengan sejumlah poin yang langsung menyentuh kehidupan pekerja, dari masa magang, PHK, cuti, sampai perlindungan pekerja fleksibel.

Apresiasi untuk Ronalds Petrus Gerson

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.
spot_img

Infografis Lainnya