JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kubu Moeldoko menggugat Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata Juru Bicara Kubu Moeldoko Muhammad Rahmad, kepada wartawan Selasa (6/4/2021).
Rahmad mengungkapkan, ada tiga poin utama yang digugat ke Pengadilan. Pertama kubu Moeldoko meminta AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dibatalkan karena dinilai melanggar undang-undang.
“Dasar pembatalan demi hukum AD/ART 2020 oleh PN tentu saja terkait formil dan materielnya AD/ART tersebut. Antara lain adanya pemalsuan nama pendiri dari 99 orang jadi 2 orang yang salah satunya masuk nama SBY yang bukan pendiri. Terkait pula masalah kewenangan tunggal SBY di dalam partai, terkait kewenangan Mahkamah partai yang diamputasi dan menjadi subordinasi Ketua Umum dan Ketua Majelis Tinggi dan hal-hal lain,” papar Rahmad.
Kubu Moeldoko juga meminta pengadilan untuk membatalkan kepengurusan DPP Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” ujarnya.
Kubu Moeldoko juga meminta ganti rugi senilai Rp 100 miliar. Rahmad menjelaskan uang itu nantinya akan diberikan ke seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.
“Meminta Kubu AHY ganti rugi 100 milyar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke Pusat,” tandasnya.