JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ribuan personel aparat gabungan diterjunkan mengamankan sidang agenda putusan sela dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4).
Sidang yang digelar online hari ini mengagendakan dua perkara yang menjerat Rizieq, kerumunan Petamburan dan Megamendung.
“Jumlah personel pengamanan ada 1.388,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan saat dikutip cnnindonesia.com, Selasa (6/4).
Diketahui, sidang hari ini berkaitan dengan kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan (nomor perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim). Selain itu, juga kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung (nomor perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim).
Dalam dua kasus ini, Rizieq didakwa membuat kerumunan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Ia pun didakwa pasal berlapis, yakni melanggar kekarantinaan kesehatan terkait kasus kerumunan acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Rizieq dianggap melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.