JAKARTA, HOLOPIS.COM Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) dan menemukan adanya keterlibatan oknum TNI dalam perkara di zaman Ryamizard Ryacudu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, bahwa dari hasil gelar perkara bersama pihak militer, lembaganya menemukan adanya 2 (dua) unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur Sipil.

“Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” kata Burhanuddin, Senin (14/2).

Saudara dari kader PDIP TB Hasanudin itu kemudian mengatakan, sesuai Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Umum dan Peradilan Militer.

Oleh karena itu,kemudian memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk segera melakukan koordinasi dengan POM TNI dan Babinkum TNI, untuk membentuk Tim Penyidik Koneksitas perkara tersebut.

“Diharapkan Tim Penyidik Koneksitas segera dapat menetapkan Tersangka dalam perkara dimaksud,” tegasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah mengatakan, pihaknya telah memaparkan kepada pihak militer, memang ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

“Kita lihat bagaimana proses sewanya, proses pembayarannya, kemudian kita sampaikan ada hal-hal indikasi kuat melawan hukum dan semua itu dari alat bukti yang telah kita temukan. Kemudian kita juga sudah temukan bahwa ada indikasi kerugian negara karena dalam sewa tersebut sudah dikeluarkan sejumlah uang sebesar Rp515.429 Miliar untuk sementara yang kita temukan,” jelas Febrie.

“Tadi telah kita peroleh kesimpulan bahwa yang pertama, dari alat bukti tersebut memang kuat ada keterlibatan dari sipil dan oknum TNI, dan oleh karena itu kita usul ke Bapak Jaksa Agung agar perkara ini ditangani koneksitas dan setelah disetujui maka tindak lanjut koneksitas tersebut dilakukan oleh Bapak JAM Pidmil,” tambahnya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriyansah

Namun, dari keterangan tersebut belum mengarah apakah oknum TNI tersebut merupakan anggota aktif atau tidak. Febrie hanya beralasan pihaknya tidak ada kendala dalam menangani permasalahan hukum tersebut.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi kemudian mengatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim koneksitas setelah mendapatkan instruksi dari Jaksa Agung.

“Tentunya pada hal ini, kami beserta staf dan jajaran JAM Pidmil akan terus berkoordinasi dengan JAM Pidsus yang telah melakukan penyidikan awal,” kata Anwar.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) Laksamana Muda Anwar Saadi

Tim Penyidik Koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang akan terdiri dari Penyidik POM TNI, Oditur Militer dan nanti juga akan berkoordinasi dengan Orditurat Jenderal, yang kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu Tim Penyidik Koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing.