Minggu, 29 Desember 2024

Terjerat Utang Pinjol dan Diteror? Ini yang Harus Dilakukan!

JAKARTA, HOLOPIS.COM Pinjaman online atau yang sering disebut dengan istilah pinjol, menjadi solusi bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

Namun, ketika tak digunakan dan dikelola dengan benar dan bijaksana, utang tersebut justru akan menumpuk dan sulit untuk dilunasi.

Ada beberapa konsekuensi yang harus dihadapi jika itu terjadi. Diantaranya yakni sanksi/denda dan skor kredit yang memburuk. Serta adanha aktivitas penagihan cicilan oleh debt collector.

Inilah yang menjadi alasan mengapa pinjaman harus dilakukan pada lembaga resmi dan legal. Dengan begitu, debt collector tidak akan melakukan pekerjaannya hingga melakukan aksi teror yang biasanya dilakukan di pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing membeberkan langkah yang harus dilakukan ketika terjerat utang di pinjol ilegal dan mendapatkan teror.

Tongam mewanti-wanti agar masyarakat yang terjerat utang pinjol ilegal tidak melakukan aksi gali lubang tutup lubang.

Artinya, jangan pernah untuk melunasi pinjol dengan meminjam ke pinjol lainnya. Sebab, cara tersebut bukannya menyelasaikan masalah tapi justru akan menambah sederet masalah lainnya.

“Biasanya ini yang menjadi solusi dari mereka yang terjebak pinjol ilegal, mencari pinjaman lagi. Pinjaman yang dinikmati hanya 10 juta, utangnya 100 juta,” ujar tobing, (10/2).

Kemudian jika masalahnya sudah sampai diteror, tobing meminta untuk memblokir semua nomor yang ada.

Dan yang paling penting adalah sampaikan kepada seluruh nomor yang di kontak telepon agar mengabaikan jika ada tagihan atau penagihan mengenai utang dari pinjol.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana sebelum pinjaman. Sebab, pinjaman di pinjol ilegal sangat berisiko, bunganya sangat tinggi dan tenor atau jangkauan pembayaran sangatlah cepat, bahkan ada yang hanya 5 hari.

“Coba kita bayangkan bagaimana kita bisa mengembalikan uang 5 hari kalau gajian ktia sebulan, akhirnya numpuk-numpuk terus,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk melakukan pengecekan legalitas pinjol tersebut, sebelum melakukan pinjaman.

“Kalau bilang wah karena buru-buru gak cek legalitasnya, di situlah salahnya. Cari, ada di web ojk.co.id untuk terhindar, ada 103 (pinjol legal). ” pungkasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral