JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kemenhub merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, jadi Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa SE itu dapat dijadikan rujukan bagi pemangku kepentingan di sektor perhubungan udara.
“Surat Edaran ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholders penerbangan lain dalam rangkan operasional di lapangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri,” kata Adita (11/2).
Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022, protokol kesehatan sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19, khususnya dari para pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu internasional bandara, Kemenhub bekerja sama dengan berbagai pihak.
Mereka adalah tim gabungan yang terdiri dari Satgas Bandara,TNI/Polri, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Ditjen Keimigrasian, hingga Otoritas Bandara.
Adita menegaskan, bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui empat bandara. Bandara tersebut adalah Soekarno-Hatta di Banten, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
“Jadi ada empat bandara yang dapat jadi pintu kedatangan internasional bagi tujuan wisata,” ujar Adita. Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Selain melalui empat andara, pelaku wisata harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara/wilayah asal maksimal 2×24 jam. Wisatawan juga harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19, serta melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya.
Selain itu, mereka harus menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS yang mencakup pembiayaan penaanganan Covid-19. Juga, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.