Jumat, 17 Januari 2025
Holopis.comNewsPolhukamFirli Buat Aturan Baru, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Kembali ke KPK

Firli Buat Aturan Baru, Novel Baswedan Cs Tak Bisa Kembali ke KPK

JAKARTA, HOLOPIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan peraturan baru, yakni Perkom Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawain KPK.

Isi aturan baru ini menutup pintu bagi mantan pegawai KPK yang dipecat, seperti Novel Baswedan dan yang lainnya, untuk kembali bekerja di KPK.

Perkom yang diterbitkan pada 27 Januari 2022 itu menjelaskan berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa pegawai komisi terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini diperlukan bagi penguatan tugas dan fungsi organisasi, Komisi dapat meminta dan menerima penugasan dari PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 ayat 4 disebutkan bahwa persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS adalah sebagai berikut:

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;

b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih,

c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Kemudian dalam Pasal 11 pada ayat (1) disebutkan, dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c dan Pasal 11 ayat (1) huruf b membuat Novel Baswedan Cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK.

Pasalnya, mereka diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral