JAKARTA, HOLOPIS.COM – RUU Perampasan Aset tak hanya menyasar hasil korupsi. Ada 6 jenis harta yang bisa dirampas negara jika aturan ini disahkan pada Desember 2026.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan seiring target DPR RI untuk merampungkan pembahasannya paling lambat 15 Desember 2026.
Jika disahkan, aturan tersebut akan memperluas pengaturan mengenai aset yang dapat dirampas negara.
Objek perampasan tidak hanya terbatas pada harta yang diperoleh langsung dari tindak pidana.
Berdasarkan draf RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah kategori aset yang dapat dikenai perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 5.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari Bab II mengenai Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas.
Lantas, apa saja aset yang nantinya dapat dirampas negara?
1. Aset Hasil Tindak Pidana
Kategori pertama adalah aset yang diperoleh dari tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Aset tersebut tetap dapat menjadi objek perampasan meskipun telah dialihkan atau diubah bentuknya menjadi kekayaan pribadi, milik pihak lain maupun korporasi.
Cakupannya juga meliputi aset yang telah menjadi modal, pendapatan atau keuntungan ekonomi.
Artinya, pengalihan hasil tindak pidana kepada pihak lain tidak serta-merta membuat aset tersebut terbebas dari ketentuan perampasan.



