Aset tersebut dapat menjadi objek perampasan apabila diduga berkaitan dengan aset tindak pidana yang diperoleh setelah undang-undang tersebut berlaku.
Ketentuan ini berkaitan dengan kondisi ketika terdapat peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan yang dapat dibuktikan secara sah.
6. Benda Sitaan Hasil atau Sarana Tindak Pidana
Kategori keenam adalah benda sitaan yang merupakan hasil atau sarana tindak pidana.
Benda yang telah disita karena berkaitan dengan hasil maupun sarana tindak pidana dapat masuk dalam cakupan aset yang dapat dirampas berdasarkan ketentuan dalam draf RUU tersebut.
Dengan enam kategori tersebut, cakupan objek perampasan aset dalam RUU ini terbilang lebih luas dibandingkan sekadar merampas uang atau harta hasil korupsi.
Ada Batas Nilai Aset
Meski cakupan aset diperluas, draf RUU Perampasan Aset juga menetapkan batas tertentu.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 6.
Aset tindak pidana yang dapat dirampas setidaknya harus memenuhi salah satu kriteria, yakni memiliki nilai paling sedikit Rp100 juta atau berkaitan dengan tindak pidana yang diancam pidana penjara empat tahun atau lebih.
Dengan demikian, perampasan aset nantinya tidak hanya mempertimbangkan bentuk maupun asal-usul aset, tetapi juga nilai aset dan tingkat ancaman pidana yang berkaitan dengannya.
Draf RUU tersebut juga membuka kemungkinan perubahan batas nilai minimum aset melalui Peraturan Pemerintah.
Pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong DPR RI dengan target penyelesaian pada 15 Desember 2026.




💬 Diskusi Pembaca
0 KomentarMasuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:
Memuat diskusi...