Minggu, 29 Desember 2024

LBH Yogyakarta Ungkap Status Perkara 3 Warga Wadas Naik ke Penyidikan

JAKARTA, HOLOPIS.COM LBH Yogyakarta menyampaikan, puluhan orang diduga ditangkap oleh aparat kepolisian terkait penolakan proyek pembangunan Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Dari puluhan warga tersebut, sebanyak 3 orang warga dinaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan. Mereka diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Tiga orang diketahui status pemeriksaannya naik ke penyidikan sebagai saksi dan disangkakan pasal 28 UU ITE juncto Pasal 14 UU 1 Tahun 1946,” ujar Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadli dalam keterangan resminya, Rabu (9/2).

Ia menduga, jeratan UU ITE itu setelah aparat kepolisian melakukan sweping dan merampas sejumlah handphone milik warga Wadas.

“Polisi masuk ke rumah-rumah warga untuk sweeping dan merampas HP warga. Mereka melakukan pengamanan terhadap penjarahan,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Yogi mengatakan, ketiga warga yang dinaikkan status perkaranya, ditangkap dilokasi yang berbeda-beda. Ia pun menyayangkan sikap represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Wadas tersebut.

“Ketiga warga tersebut 1 warga diantaranya ditangkap di rumah, 1 warga ditangkap di jalan dan 1 warga ditangkap di kuburan saat berziarah,” ujarnya.

Sejak kemarin, Selasa (8/2), aksi solidaritas dan bantuan dari berbagai elemen masyarakat sipil untuk warga Desa Wadas terus berdatangan. Namun hingga saat ini, kawan-kawan belum bisa masuk lantaran pintu masuk Desa Wadas masih diblokade polisi.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral