JAKARTA, HOLOPIS.COM Said Iqbal sebagai presiden Partai Buruh, menyampaikan kekecewaan kaum buruh, karena adanya rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 oleh DPR.

Menurutnya, jika pembahasan tersebut dilakukan maka akan jadi pintu masuk legalisasi Omnibus law UU Cipta Kerja.

“Partai buruhn bersama FSPMI menolak pembahasan omnibus law karena sudah diputuskan inkonstitusional, tapi lucu nya pemerintah dan DPR merevisi UU P3 No.12 tahun 2011 ini adalah pintu masuk dilegalkan nya omnibus law,” kata Said dalam konferensi pers di depan gedung DPR RI, Senin (7/2).

“Pemerintah dan DPR tidak hati dan pikiran kepada rakyat, karena semua stekholder dari seluruh elemen masyarakat menolak UU ciptakerja. tapi dijawab dengan merevisi UU P3,” lanjutnya.

Said juga menegaskan, jika pembahasan tetap dilanjutkan maka Partai Buruh dan seluruh elemen buruh akan melakukan Judicial review.

“Pembahasan revisi UU P3 juga tidak melibatkan public, jika tetap dilakukan maka kami akan lakukan judicial review. lalu kampanye, jangan pilih partai politik yg membahas omnibus law UU Cipta Kerja,” katanya.