JAKARTA – Penangkapan bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, oleh Polri kembali memicu sorotan terhadap konsistensi penegakan hukum. Founder Nusa Ina Connection (NIC), Abdullah Kelrey, menilai masih berlarut-larutnya penanganan perkara mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Menurut Abdullah, publik berhak memperoleh kepastian hukum atas setiap perkara yang telah menjadi perhatian luas, tanpa memandang siapa pihak yang terlibat.
“Kalau Polri bisa bergerak cepat menangani Samin Tan, mengapa perkara Firli Bahuri terus berlarut-larut? Publik berhak mendapat penjelasan. Kepastian hukum tidak boleh bergantung pada siapa yang diperiksa,” kata Abdullah Kelrey dalam keterangan tertulisnya yang diterima Holopis.com, Kamis (2/7/2026).
Ia menilai lambannya perkembangan kasus Firli Bahuri berpotensi memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi aparat dalam menegakkan hukum.
Karena itu, Abdullah meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa perlakuan berbeda.
“Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara setara. Jika perkara penting terus menggantung tanpa penjelasan yang memadai, kepercayaan publik terhadap Polri akan terus terkikis,” tegasnya.

Abdullah berharap Polri dapat memberikan kepastian terhadap setiap perkara yang telah memasuki proses hukum sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dengan Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023.
Namun hingga kini, proses hukum belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kejati DKI Jakarta bahkan telah dua kali mengembalikan berkas perkara karena dinilai belum lengkap.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran publik bahwa kasus besar yang menyangkut pejabat tinggi negara berpotensi tidak terselesaikan secara tuntas. Bahkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai mengembalikan SPDP karena berkas P20 yang sempat diberikan kepada Polda Metro Jaya tak kunjung ditindaklanjuti. Akhirnya, jika Kepolisian ingin melanjutkan perkara Firli, maka mereka harus mulai dari penerbitan SPDP baru.

