Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus TPPU Perdagangan Gading Gajah

0 Shares

PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus perdagangan gading gajah Sumatera. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar dilindungi dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro Wahyu, mengatakan kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa liar yang sebelumnya telah menetapkan 17 orang tersangka.

“Hasil penyidikan lanjutan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS,” ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Polda Riau, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, kedua tersangka diduga menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan perdagangan satwa liar, khususnya perdagangan gading gajah Sumatera. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka FA diketahui telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya diamankan pada tahun 2026.

Aktivitas ilegal tersebut diduga berlangsung melalui jaringan perdagangan satwa liar yang dikendalikan oleh tersangka FS. Hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya aliran dana yang berkaitan erat dengan aktivitas perdagangan gading gajah maupun satwa liar dilindungi lainnya.

“Penyidik menemukan transaksi senilai Rp1.872.000.000 melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam rangka penelusuran aset hasil tindak pidana, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari keuntungan perdagangan satwa liar tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp650 juta, satu unit alat berat jenis ekskavator, serta dua unit kendaraan roda empat.

“Kendaraan roda empat disita dari tersangka FS, sedangkan uang tunai sebesar Rp650 juta dan satu unit ekskavator disita dari tersangka FA,” ungkap Ade Kuncoro.

Selain aset fisik, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain rekening koran, dokumen jaminan fidusia kendaraan, spesifikasi perjanjian perusahaan, serta dokumen invoice yang diduga berkaitan dengan kepemilikan aset hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencucian uang.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, maupun melakukan perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta tersebut, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun serta dikenakan denda paling banyak kategori VII.

Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perdagangan satwa liar dan pencucian uang. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pelestarian satwa dilindungi sekaligus memutus aliran keuntungan yang diperoleh dari kejahatan terhadap lingkungan hidup.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU