Kemendag Terbitkan 3 Aturan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, Tindak Lanjuti PP No 24 Tahun 2026

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTAKementerian Perdagangan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang masing-masing mengatur ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi. Aturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dan mendukung hilirisasi nasional. Ketiga Permendag mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Ketiga Permendag ini, yaitu “Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batubara”, “Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Kelapa Sawit”, serta “Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas SDA Strategis Paduan Besi”.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, ketiga Permendag bertujuan untuk semakin memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Dengan begitu, pemanfaatan sumber daya alam nasional dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal.

“Kemendag menerapkan berbagai instrumen pengaturan ekspor untuk memastikan pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor berjalan tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Mendag Busan menanggapi terbitnya ketiga Permendag, sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.

Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari “Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis”. PP tersebut mengatur pelaksanaan ekspor ketiga komoditas oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor. PP ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan, kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis dirancang untuk memastikan sumber daya alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional. Permendag ini juga bertujuan untuk menjaga keseimbangan kepentingan ekspor dan kebutuhan dalam negeri.

- Advertisement -

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis, mengoptimalkan manfaat ekonomi bagi negara, memastikan kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi, serta mendukung hilirisasi dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Tommy.

Tommy menjelaskan, implementasi kebijakan ini diberlakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi dan memberi ruang penyesuaian bagi pemangku kepentingan. Pada Tahap I, atau dalam rentang waktu 1 Juni—31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan melalui perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya. Namun, ada penambahan kewajiban untuk menyampaikan laporan dan dokumen ekspor kepada BUMN Ekspor. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi dalam jangka waktu tiga bulan sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2026.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Achmad Husin Alifiah
Achmad Husin Alifiah
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU