JAKARTA, HOLOPIS.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyatakan Bali saat ini menghadapi kondisi darurat keimigrasian akibat maraknya dugaan penyalahgunaan visa, tenaga kerja asing (TKA) ilegal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, hingga aktivitas kejahatan transnasional yang memanfaatkan celah pengawasan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Rieke Diah Pitaloka dalam sikap resminya bertajuk “Bali Darurat Keimigrasian: Bongkar OSS, TKA Ilegal, TPPO, TPPU, dan Jaringan Kejahatan Transnasional” yang disampaikan di Sanur, Bali, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Rieke, Bali merupakan beranda depan Indonesia sekaligus gerbang utama lalu lintas manusia internasional, sehingga tata kelola keimigrasian tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan administrasi visa, paspor, dan izin tinggal.
“Keimigrasian merupakan instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan WNI, penerimaan negara, keberlanjutan lingkungan, serta kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Rieke.
Politisi PDI Perjuangan ini pun menjelaskan, bahwa sepanjang tahun 2025 Bali menerima sekitar 6,9 juta wisatawan mancanegara dengan lebih dari 15 juta perlintasan internasional. Pada periode yang sama diterbitkan sekitar 53.428 dokumen izin tinggal keimigrasian dan hampir 28 ribu paspor, dengan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Besarnya arus manusia dan modal tersebut, kata Rieke, belum sepenuhnya diimbangi oleh sistem pengawasan yang terintegrasi. Akibatnya, berbagai pelanggaran keimigrasian dan kejahatan lintas negara masih berpotensi berkembang.
“Berbagai kasus penyalahgunaan visa dan izin tinggal, perusahaan cangkang, investasi fiktif, praktik nominee, tenaga kerja asing ilegal, online scam, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga perdagangan narkotika internasional menunjukkan adanya kerentanan serius dalam tata kelola keimigrasian nasional yang paling nyata terlihat di Bali,” ujarnya.
Menurut Rieke, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari lemahnya integrasi sistem antara keimigrasian, Online Single Submission (OSS), investasi, perpajakan, ketenagakerjaan, BPJS, PPATK, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga sistem keamanan nasional.
Ia menyoroti adanya celah yang memungkinkan perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, maupun KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata.
“Ketika perusahaan yang hanya eksis secara administratif dapat menjadi sponsor visa, KITAS kerja, atau KITAS investor tanpa aktivitas usaha yang nyata, maka terbuka ruang bagi korupsi keimigrasian, penghindaran pajak, pencucian uang, dan berbagai kejahatan transnasional,” tegasnya.
Rieke juga memberi perhatian khusus terhadap pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Ia menilai kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari enam bulan harus dimanfaatkan sebagai instrumen pengawasan negara.
Menurutnya, integrasi data antara Imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, Direktorat Jenderal Pajak, BKPM, dan OSS menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan perusahaan sponsor fiktif.
Lebih jauh, Rieke menilai persoalan tersebut menunjukkan belum optimalnya implementasi Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital dalam tata kelola keimigrasian nasional.
“Tanpa Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital yang terintegrasi, negara akan terus menghadapi persoalan fragmentasi data, duplikasi perizinan, lemahnya pengawasan, kebocoran penerimaan negara, serta keterlambatan deteksi terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing dan jaringan kejahatan lintas negara,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Rieke menyatakan dukungannya kepada pemerintah untuk melakukan audit investigatif dan audit forensik digital terhadap penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal investor, izin tinggal kerja, sponsor WNA, perusahaan penanaman modal asing (PMA), serta keterkaitannya dengan OSS, perpajakan dan kepesertaan BPJS.
Selain itu, ia juga mendesak pembongkaran keterkaitan antara perusahaan cangkang, investasi bodong, praktik nominee, penyalahgunaan izin tinggal, TKA ilegal, TPPO, TPPU, perjudian online, online scam, dan jaringan kejahatan transnasional lainnya.
“Saya mendukung Kejaksaan Agung dan KPK segera bergerak dalam indikasi korupsi keimigrasian di Bali,” tegasnya.
Rieke juga mengusulkan agar seluruh data keimigrasian diintegrasikan ke dalam arsitektur nasional Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital sehingga dapat diverifikasi secara real time oleh instansi yang berwenang.
Ia bahkan mendorong Bali dijadikan proyek percontohan atau pilot project Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi guna memperkuat pengawasan warga negara asing, perlindungan WNI, keamanan nasional, pencegahan TPPO dan TPPU, serta optimalisasi penerimaan negara.
Selain itu, Rieke meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Sistem Tata Kelola Keimigrasian Nasional Terintegrasi sebagai dasar hukum integrasi data lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, desa dinas, dan desa adat.
“Bali tidak boleh menjadi surga bagi perusahaan cangkang, investasi fiktif, penyalahgunaan visa, TKA ilegal, TPPO, TPPU, online scam, perjudian online, maupun jaringan narkotika internasional,” tegasnya.
Menurut Rieke, membongkar praktik korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola keimigrasian di Bali bukan hanya penting untuk menyelamatkan Pulau Dewata, tetapi juga untuk menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara.
“Membongkar korupsi keimigrasian di Bali adalah menjaga keamanan nasional, melindungi rakyat, memperkuat transformasi digital pemerintahan, dan mempertahankan kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.


